Marhaini dan Fachriadi kemudian dipertemukan dengan yang menjadi Pokja Proyek DIR Dinas PUPRP HSU, Hairiyah, untuk menyediakan dokumen.
Hingga lelang dibuka di LPSE HSU, ternyata hanya dua perusahaan yang ikut tender dan hingga akhirnya jadi pemenang.
“Pada 1 Juli 2021 lewat Mujibrianto di warung kopi, saya serahkan uang Rp 125 juta,” jelas Marhaini.
Sisanya, lanjut dia, akan diserahkan setelah pekerjan selesai.
“Pada 13 September 2021 diserahkan lagi Rp 175 juta melalui Mujibrianto. Tapi keburu kena OTT KPK,” ujarnya.
Sementara Fachriadi mengungkapkan, membayar sisa fee 15 proyek awalnya Rp 100 juta, tapi hanya mampu bayar Rp 75 juta.
Baik Marhaini maupun Fachriadi menyebut total dana untuk fee yang diambil dari keuntungan proyek totalnya masing-masing Rp 300 juta dan Rp 240 juta.
Hampir semua pekerjaan di Dinas PUPRP HSU baik bina marga, cipta karya maupun bidang SDA, selalu ada fee.
“Bahkan, tiap tahun berbeda. Jika tahun ini fee 10 persen, maka naik jadi 15 persen pada tahun berikutnya,” ujar Marhaini yang juga Ketua Gapensi Kabupaten HSU. (tim)
Editor: Erna Djedi