“Menurut Laporan Nasional Pemadam Kebakaran Tahun 2021 disampaikan bahwa telah terjadi sebanyak 17.768 kejadian kebakaran di seluruh indonesia dan penyebab paling banyak dari kasus adalah terjadi arus pendek pada listrik yaitu sebanyak 5.274 kasus atau sekitar 45 persen. Sedangkan operasi penyelamatan non kebakaran berjumlah 79.559 (kejadian penyelamatan non kebakaran terhitung lima kali lebih banyak dari penyelamatan terjadinya kebakaran). Ini, menandakan pemadam kebakaran harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan, keterlibatan masyarakat pun diperlukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dikeluarkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran (REDKAR). Demi membentuk relawan kebakaran hingga ke pelosok negeri. (mckominfotanbu)
Editor : Hasby