WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyidik kepolisian akhirnya menetapkan Briptu MS sebagai tersangka kasus arisan online yang dilakukan istrinya, RA alias Ame.
Briptu MS ditetapkan sebagai tersanga setelah penyidik Polda Kalsel menemukan indikasi keterlibatannya atas perbuatan istrinya.
Keterlibatan itu, berdasarkan adanya aliran dana ke rekening Briptu MS.
“Ada aliran dana arisan yang dikelola istrinya masuk ke rekening MS,” jelas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i, Selasa (1/3/2022).
Sebelumnya MS diperiksa secara intensif oleh Bid Propam Polda Kalsel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka selanjutnya penyidikan terhadap Briptu MS akan dilakukan oleh Dit Reskrimum Polda Kalsel. (tim)
Editor: Erna Djedi