Selain itu, Angelina Sondakh juga akan mengunjungi makam Adjie Massaid yang meninggal pada 2011 silam, dua tahun setelah keduanya resmi menikah.
Angelina Sondakh terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan US$1,2 juta (Rp17 miliar) dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang awam dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun, Angie mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis hakim justru memperkuat hukuman.
Mahkamah Agung memutuskan Angelina Sondakh tetap bersalah dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Lalu, Angie mencoba peruntungan melalui Peninjauan Kembali (PK).
Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal