Indra Kenz Resmi Ditahan di Rutan Bareskrim, Ini Pasal Berlapis yang Bakal Dijerat Polisi


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri resmi menahan crazy rich asal Medan Indra Kenz usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Binomo.

    “Sudah ditahan,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan Jumat (25/2/22).

    Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan mengatakan Indra Kenz akan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

    Penahanan dilakukan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

    “Iya yang bersangkutan langsung ditahan mulai tadi, dini hari tanggal 25 Februari 2022,” terang Dirtipideksus Bareskrim Polri.

    Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama tujuh jam pada Kamis (24/2/22) kemarin dan dimintai keterangan terkait dengan dugaan penipuan aplikasi Binomo.

    Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

    Dari pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dengan memperhatikan keterangan saksi dan saksi ahli serta sejumlah barang bukti.

    Hasilnya, crazy rich asal Medan tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau penyebaran hoax melalui aplikasi Binomo.

    Terkait perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Baca Juga :   Menag Nyatakan Libatkan KUA hingga 50 Ribu Penyuluh untuk Preventif Judol

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI