WARTABANJAR.COM, NANGA BULIK – Seorang kakek bernama PN (61) warga salah satu desa di Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalteng diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng, Sabtu (26/2/2022) malam.
Tersangka ditangkap atas laporan dugaan tindak pidana asusila terhadap korban yang berusia 17 tahun.
Kasatreskrim Polres Lamandau, Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, S.I.K., M.H. melalui Kanit III Satreskrim Polres Lamandau Aipda Fransisca Dhamayanti SS, membenarkan adanya laporan tindak pidana ini bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Benar, saat ini tersangka telah kita amankan di ruang tahanan Polres Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kanit.
Fransisca menjelaskan, terungkapnya kasus asusila tersebut berawal dari pengakuan korban kepada orangtua kandungnya.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian tersangka serta hasil rekaman video yang diambil korban secara diam-diam menggunakan gawai, pada saat tersangka melakukan aksi bejatnya pada Jumat (25/2/2022) sekitar pukul 05.00 WIB,” jelasnya.
Fransisca menambahkan, dari pengakuan korban bahwa aksi bejat tersangka tersebut dilakukan pada Agustus 2020 hingga Februari 2022 dengan cara mencium hingga meraba alat vital korban.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (edj)