WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Operasi Jaran Intan (pencurian kendaraan bermotor), Polres Tanah Bumbu dan jajaran melebihi target operasi. Rencananya hanya mengungkap 8 target operasi, ternyata mengungkap 9 tindak pidana pencurian bermotor di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu.
Operas Jaran Intan sendiri mulai 9 Februari 2022 dan berakhir 20 Februari 2022.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, Polres Tanah Bumbu menerima ada 9 laporan. Berhasil menangkap 15 orang tersangka, tujuh orang merupakan target operasi dan 8 non target.
“Berhasil mengamankan barang bukti ada 8 unit kendaraan roda dua dan dua unit roda empat. Bahkan berhasil mengamankan barang temuan ada 21 unit sepeda motor,” kata Akp H Made Rasa, Kamis (24/2/2022).
Hasil tangkapan pada Operasi Jaran Intan Polres Tanah Bumbu disebutkannya yakni tempat kejadian di parkiran Hotel Semarang Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat pada 14 Januari 2022, berhasil menangkap MF (23). Warga Jalan Transmigrasi Gang Sepakat RT 013 Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
Target operasi berikutnya berhasil mengamankan AI (38), warga Jalan Transtapus Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang. Melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Xeon putih pada Kamis 13 Januari 2022 lalu di belakang Kantor Samsat Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
Pencurian kendaraan sekitar pukul 00.40 Wita di Jalan Sumpol Km 27 Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui Tanah Bumbu pada Selasa 7 September 2021 lalu juga berhasil diungkap dalam Operasi Jaran Intan 2022 Polres Tanah Bumbu.
“Ada tiga tersangka yang diamankan, yakni AS (17) warga Satui, AN (31) warga Desa Bolerejo Mantewe dan S (39) warga Jalan Transmigrasi Dusun II Mantewe,” kata Akp H Made Rasa.
Selanjutnya adalah pengunkapan pencurian kendaraan pada 29 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Provinsi Desa Sebamban Lama. Berhasil mengamankan dua tersangka, M (47) warga Desa Satui Barat Kecamatan Satui dan I (40) warga Desa Sungi Kupang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
“Ini merupakan non target operasi,” imbuh Akp H Made Rasa.
Tersangka lainnya yang berhasil diamankan adalah A (40), lokasi kejadian perkara di Jalan Sumpol Desa Sejahtera Mulia Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, pondok pesantren Guru Fadli. Diduga melakukan pencurian pada 26 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wita.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Gang Rindu RT 13 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu pada 19 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 Wita, juga berhasil diungkap Polres Tanah Bumbu. Mengamankan Nano (29) dan S (27) warga Jalan Kampung Baru Desa Lontar Pulau Laut Barat Kotabaru.