WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Warga Desa Tambak Sirang Baru Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, SF (56) diciduk Sat Narkoba Polres Banjar di rumanya, sekitar pukul 18.30 Wita, Jumat (18/2/2022) lalu.
Personil Sat Narkoba Polres Banjar saat melakukan penggeledahan menemukan 21 paket sabu-sabu dengan berat kotor 6,54 gram atau berat bersih 2,76 gram.
Sebagai barang bukti lainnya turut diamankan handphone warna hitam, plastik klip, dompet kecil, timbangan digital, sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan uang Rp 3.340.000 diduga hasil penjualan sabu.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu-sabu yang berada didalam dompet kecil yang waktu itu sempat dibuang pelaku ke belakang rumahnya,” kata Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji, kepada wartabanjar.com, Selasa (22/2/2022).
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun. (has)
Editor : Hasby