Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui Tahun Anggaran. Sementara itu, jika mengacu ke regulasi Kementerian Keuangan, pemberian kesempatan kepada Penyedia maksimal selama 90 hari.
“Karena itu, agar tidak terjadi dispute, hal ini harus diperjelas dalam Peraturan Kepala Daerah masing-masing. Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ini harus dengan pengenaan sanksi denda keterlambatan sejak mulai tanggal pemberian kesempatan hingga tanggal berakhirnya penyelesaian pekerjaan di lapangan, yang disertai perpanjangan masa waktu Jaminan Pelaksanaan,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam hal sampai batas waktu pemberian kesempatan berakhir, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, maka ia dikenakan sanksi pencairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam.
Maka Inspektorat Daerah bekerja sama dengan BPKP dapat ditugaskan untuk memastikan apakah persyaratan pemberian kesempatan sudah dipenuhi, baik sebelum pemberian kesempatan, selama pemberian kesempatan, dan/atau setelah pemberian kesempatan berakhir masanya.
Peraturan Kepala Daerah sangat penting memuat tiga hal berikut.
Pertama, mekanisme dan prosedur pelaksanaan pemberian kesempatan yang melewati tahun anggaran. Kedua, pembiayaan atau penyediaan dana untuk memberikan kepastian penganggaran dan Ketiga mekanisme pembayaran, termasuk adanya kewajiban diaudit oleh APIP terlebih dahulu sebelum pembayaran dilaksanakan.
“Berdasarkan observasi kami atas permasalahan ini di beberapa Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan, Peraturan Kepala Daerah tersebut belum ditetapkan. Hal ini mengakibatkan munculnya risiko sengketa atau dispute, ketidakpastian, dan kemungkinan adanya tuntutan hukum,” tambahnya.