WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Meski sudah sering dilakukan, tidak membuat petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin lengah untuk melakukan razia terhadap blon hunia warga binaan.
Pada Senin (21/2/2022) petugas keamanan Lapas Kelas IIA Banjarmasin kembali melaksanakan razia rutin.
Penggeledahan ini merupakan razia rutin yang silakukan dalam mencegah masuknya barang terlarang kedalam Lapas Kelas IIA Banjarmasin seperti HP, narkoba dan senjata tajam maupun penggunaan aliran listrik yang bukan peruntukannya.
Selain itu juga penggeledahan dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Peningkatan pengamanan di dalam lembaga pemasyarakatan menjadi kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh masing-masing petugas pengamanan dalam mengendalikan situasi yang aman dan terkendali.
Selain pemantauan dan pengawasan, penggeledahan atau razia rutin ini juga salah satu tindakan dalam peningkatan keamanan dalam mencegah dan mengurangi gangguan kamtib.
Pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 kegiatan pelaksanaan penggeledahan rutin pada kamar hunian warga binaan pemasyarakatan.
Herliadi selaku Kalapas Banjarmasin menyampaikan kegiatan penggeledahan dan razia ini kita laksanakan rutin setiap harinya, yang mana tujuannya agar deteksi dini dari barang barang terlarang yang dapat menyebabkan Gangguan Keamanan dan ketertiban terutama handphone, narkoba dan lainnya di Lapas Banjarmasin
“Dan kami akan menindak tegas kepada oknum petugas yang ikut dalam penyebaran handphone dan narkoba di Lapas Banjarmasin,” tegasnya.