WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kegiatan razia terhadap pengendara roda dua yang belum vaksinasi dalam rangka optimalisasi dan akselerasi vaksinasi Tahun 2022.
Razia terhadap pengendara sepeda motor dilakukan personel gabungan Polres Tabalong dengan petugas vaksinator jajaran Dinkes Kabupaten Tabalong bertempat di Jalan Ir. P.H.M. Noor Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Depan Mapolres Tabalong.
Pelaksanaan razia vaksinasi ini berlangsung 6 hari, terhitung dari tanggal 21-26 Februari 2022. Pagi jam 08.30 wita dan sore hari jam 13.50 wita.
Giat razia pagi ini Senin (21/02/2022) hasilnya pengendara dilakukan vaksinasi sejumlah 57 orang.
Lanjut Jenis Vaksin dipakai Astrazaneca 4 vial. Yaitu suntik Dosis pertama 10 orang, Dosis kedua 7 orang dan Dosis ketiga atau booster 20 orang;
Kemudian suntik baksin yang pakai jenis Pfizer sebanyak 2 Vial, yaitu Dosis kedua 7 orang dan Dosis ketiga atau Booster 2 orang;
Serta suntik vaksin yang dipakai jenis Sinovac sejumlah 6 vial, yakni Dosis kedua 11 orang.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan kegiatan razia vaksinasi.
“Kegiatan razia vaksinasi ini sebagai bentuk dukungan dan kolaborasi Polres Tabalong dengan Pemkab Tabalong melalui Dinkes Tabalong untuk Akselerasi atau percepatan vaksinasi covid-19 di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, lanjut Iptu Mujiono, seluruh personel agar menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dan humanis serta tidak bersikap arogan kepada masyarakat.