WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirim tim untuk membahas penetapan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Nurhayati, sebagai tersangka lantaran melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta.
Pengiriman tim ini merupakan bagian dari koordinasi antar penegak hukum.
“Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK, untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Senin (21/2/2022), melansir Viva.
Nawawi enggan berkomentar lebih jauh, karena belum mengetahui secara detail alasan Nurhayati dijadikan tersangka.
Namun, dia menegaskan pihaknya bisa membahas penetapan tersangka terhadap Nurhayati berdasarkan Pasal 8 huruf (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Disebutkan kewenangan KPK untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelasnya.





