BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Hingga SIM, Ini Alasan Pemerintah

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah mengharuskan beberapa layanan publik mensyaratkan kepersertaan BPJS Kesehatan.

    Adapun layanan publik yang dimaksud mencakup pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, melaksanakan ibadah haji atau umrah, serta jual beli tanah.

    Untuk melakukan kegiatan terkait, warga harus tercatat sebagai peserta program BPJS Kesehatan.

    Alasannya, untuk mengoptimalkan pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Kemudian, guna meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN. Aturan tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

    Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

    Presiden juga menginstruksikan Menteri Agama untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat bagi calon jamaah Umrah dan Haji.

    Menteri Agama juga diminta untuk memastikan agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan penyelenggara ibadah Haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program JKN.

    Masih mengutip dar Inpres tersebut, mensyaratkan calon jamaah Umrah dan jamaah Haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN.

    Syarat sama juga berlaku kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama.

    Selain itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

    Baca Juga :   MUI Tegaskan Perilaku Transgender Isa Zega Saat Umrah Adalah Menyimpang

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI