WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah disetujui DPR RI di antaranya mencantumkan soal pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru masih menuai polemik.
Pasalnya, keputusan DPR RI itu sangat mendadak dan dinilai tanpa melalui kajian komprehensif seperti uji publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menegaskan akan melakukan klarifikasi.
Menurut dia, pemindahan ibukota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru sangat mendadak, apalagi dalam visi-misi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tidak dicantumkan pemindahan ibu kota.
“Sewaktu saya di DPRD Kalsel masa Gubernur Kalsel Rudy Ariffin selama dua periode memimpin 2005-2010 dan berlanjut pada 2010-2015, disepakati hanya pemindahan pusat perkantoran dari Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin ke Jalan Aneka Tambang, Banjarbaru,” papar Ibnu Sina
Dalam rancangan pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel di masa Gubernur Rudy Ariffin, tandas Ibnu Dina, hanya disepakati pemindahan pusat perkantoran dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Ibnu Sina mengungkapkan keheranan karena tidak mengetahui siapa yang mengusulkan RUU Kalsel hingga dalam salah satu pasalnya diputuskan ibukota dipindah ke Banjarbaru.
“Usulan siapa? Saya akan klarifikasi kebenaran informasi yang beredar baik kepada anggota DPD maupun DPR RI,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Kalsel ini.
Menurut politisi yang pernah juga memimpin DPW PKS Kalsel, jika RUU Kalsel bersama 6 RUU lainnya telah disetujui DPR RI untuk digodok bersama pemerintah pusat, apakah hal itu mengakomodir aspirasi masyarakat Kalsel.