WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Warga Dusun Karang Kebon Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, SH diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa mengatakan, dalam Rangka Operasi Kewilayahan Ops Jaran Intan 2022, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpin oleh Ipda Anzhari Mattenete melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku kejahatan terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Pihaknya menerima laporan tertanggal 8 Februari 2022 lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, menangkap SH pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wita di Dusun Karang Kebon Desa Bagek Polak Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Kejadiannya sekitar pukul 18.00 Wita pada Rabu (29/2/2022) di Jalan Provinsi Rt.03 Desa Sebamban Lama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pelaku melakukan penggelapan terhadap dua unit mobil yaitu satu unit Daihatsu Sigra warna merah solid DA 1639 ZM dan satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Grey DA 1549 ZL,” kata Akp H Made Rasa, Kamis (17/2/2022).
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke rumah Ahmad Juhairi yang menjadi korban, untuk merental mobil Daihatsu Sigra warna Grey untuk empar hari dengan biaya sewa per hari sebesar Rp 350 ribu.
Setelah 8 hari pelaku datang kembali untuk menambah satu unit sewaan, setelah itu pelapor menyewakan kembali satu unit mobil Daihatsu Sigra warna merah kepada pelaku.