WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azis Syamsuddin bersalah terkait kasus suap.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada politikus Partai Golkar itu, selama 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap itu ialah agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Keduanya diduga menerima suap dalam perkara yang masih diselidiki KPK itu.
Berawal ketika Azis Syamsuddin mengetahui bahwa dirinya dan Aliza diduga terlibat dalam kasus DAK Lampung Tengah Tahun 2017. Ia kemudian berupaya agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
Terdakwa kasus suap Azis Syamsudin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi