WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Lalulintas Polres Tabalong memberikan terguran terhadap pengemudi mobil angkutan yang kelebihan muatan, Rabu (16/02/2022).
Teguran itu diberikan karena dinilai membahayakan dan melanggar ketentuan tentang muatan.
Sejumlah truk dan kendaraan angkutan barang lainnya yang membawa muatan berlebih, sering disebut ODOL (Over Dimension Overload) dinilai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang–Undang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 307 jo Pasal 169 ayat 1.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom Melalui Kasat Lantas, AKP Rio Angga Prasetyo SIK MM, mengatakan penertiban ini dilakukan demi menekan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Tabalong.
“Maka perlu adanya peneguran kepada pengemudi yang tidak sadar dengan hukum dan melalaikan keselamatan pribadi dan orang lain. Tindakan ini berdasarkan hukum yang berlaku demi kenyamanan berkendara bersama,” tegas Kasatlantas. (edj)
Editor: Erna Djedi