WARTABANJAR.COM, BARABAI – Seorang pria Ore Jamidi (23) menaruh sepeda motornya di halaman rumah kontrakannya di Jalan Abdul Muis Ridhani RT 014 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tanpa mengunci stang, sekitar pukul 23.00 Wita pada Senin (8/2/2021) lalu.
Kemudian Ore Jamidi pergi bekerja bersama temannya menggunakan mobil. Namun sekitar pukul 04.00 Wita dini hari, dirinya melihat sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir semula.
Kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada pamannya bahwa sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir, tepatnya di halaman rumah kontrakan pelapor. Atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST.
Kapolres HST, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, Sat Reskrim Polres HST telah ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberataan (Curanmor) Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 KUHP.
“Tersangka berhasil ditangkap kemarin, Senin (14/2/2022),” kata Aipda M Husaini, Selasa (15/2/2022).
Adapun identitas pelaku yakni MA (30) warga Desa Birayang RT 002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten HST dan MAM (20) warga Desa Kias Kecamatan Batang Alai Selatan.
Satreskrim Polres HST juga menghasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor tahun 2015.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pelaku ditemukan fakta bahwa MA dan MAM merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberataan (Curanmor) Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 KUHP,” tambahnya. (has)