Dispora Kalsel Ingatkan Organisasi Penerima Dana Hibah Taat Aturan Agar Tak Kena Sanksi Pidana

    Oleh sebab itu, Dispora Kalsel sebagai Dinas pemangku dana hibah organisasi olahraga, kepemudaan dan pramuka, wajib melakukan pengawasan dan kontrol.

    Selain itu, pada tahun ini kata Hermansyah dana hibah yang dikucurkan sebesar Rp12 miliar, namun jumlah itu menurun dari tahun lalu yang berkisar Rp19 miliar.

    Sehingga dengan berkurangnya dana yang diterima diharapkan mereka bisa lebih bijak untuk melaksanakan kegiatan dan tidak bermasalah saat pelaporannya.

    “Walaupun dananya berkurang. Kita tetap berupaya mendukung kegiatan keolahragaan, kepemudaan, dan pramuka,” katanya.

    Dikesempatan yang sama, Panitia Pelaksana Rokhyatin Effendi mengatakan melalui Bimtek ini diharapkan semakin meningkatkan pemahaman dan profesionalitas personel organisasi keolahragaan, kepemudaan, dan pramuka se-Kalsel dalam mengelola dana hibah.

    Untuk diketahui kegiatan Bimtek pengelolaan dana hibah ini diselenggarakan selama tiga hari terhutung tanggal 14-16 Februari 2022. (edj/mc kalsel)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Wabup Tala Monitoring Langsung Suasana Warga Libur Lebaran di Pantai Batakan Baru: Jumlah Pengunjung Meningkat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI