Ancam Rekan Kerja Pakai Sajam karena Ditolak Nebeng, Warga Tembus Mantuil Berurusan dengan Polisi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin mengamankan seorang pemuda lantaran melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam).

    Diketahui, pria tersebut adalah SL (21), warga Jalan Tembus Mantuil, Gg Bersama RT 17, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    SL mengancam rekan kerjanya dengan senjata tajam.

    Masalahnya terbilang sepele. Korban, Muhammad Pelatihan (25), warga Desa Handi Baru RT 01 RW 01 Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, menolak perintaan SL.

    Kapolsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin, Kompol Aryansyah, melalui Kasi Humas, Aipda Herjani, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/2/2022) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Gubernur Soebarjo Trisakti Banjarmasin, Telaga Biru, Banjarmasin Barat.

    Korban yang baru selesai bekerja kemudian akan menuju ke penumpukan kontainer TEMAS menggunakan sepeda motor.

    “Saat itu pelaku berniat menumpang kendaraan korban namun korban menolak karena ban kempes,” ujar Aipda Herjani.

    Cekcok pun tak terhindarkan antara SL dan Muhammad Pelatihan.

    Emosi SL yang kian memuncak membuat dia mengambil belati yang dia bawa sebelumnya di celana dan mengarahkannya ke korban.

    Meski tidak melukai Muhammad Pelatihan, namun korban tetap melaporkan hal tersebut ke Polsek KPL Banjarmasin.

    “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yakni pengancaman dengan menggunakan sajam dan atau secara tanpa hak membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwenang,” papar Kasi Humas.

    Baca Juga :   BPBD dan Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Lakukan Penyortiran Calon Relawan Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI