WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Memberantas penyakit masyarakat (pekat) di Tanah Laut, petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan menangkap basah pasangan di salah satu kamar disebuah Salon di Jalan A Yani Pelaihari, Sabtu (12/2/2022) malam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku melakukan praktek prostitusi ditempat tersebut.
Kepala Satuan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, M Kusri mengatakan, inisial pria yang diamankan L mengaku baru pertama kali melakukan praktek prostitusi di Kota Pelaihari.
Pelaku diamankan dikantor Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut, untuk proses lebih lanjut.
Pemilik tempat (Salon) juga akan dipanggil untuk diproses karena sebagai penyedia tempat.
Dia juga mengatakan, pihaknya rutin menyelenggarakan sidak ke sejumlah Tempat yang disinyalir melakukan praktek prostitusi.
Kegiatan dilaksanakan periodik dan tidak terjadwal.
M Kusri berharap peran serta masyarakat menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Salah satunya dengan tertib dan taat aturan di lingkungan setempat. Salah satu aturan yang dia maksud adalah tamu yang berkunjung maupun menginap 1 x 24 jam wajib melapor kepada ketua RT/RW.
Pemilik Penginapan Hotel dan Kost selektif terhadap tamu yang datang.
“Kegiatan tersebut bagian dari upaya menegakkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibumtranmas),” tambahnya. (Has)
Editor : Hasby