Operasi Jaran Intan Polres Tabalong Berhasil Amankan Pencuri Motor Yamaha R15

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tabalong, Polsek Murung Pudak, Polsek Tanta dan Polsek Muara Harus, dipimpin Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP,
    dalam rangka Operasi Kepolisian Jaran Intan 2022 telah melakukan penangkapan seorang pria berinisial S alias Anto (21), Rabu (9/2/2022).

    Pria ini merupakan warga Desa Kapar RT 11, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

    Ia ditangkap atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kapolsek AKP Samsu Suargana SAP, kasus ini terungkap atas laporan DS (25) warga Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.

    DS pada Hari Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 Wita pulang ke mess yang beralamat di Jalan Attaka RT 19, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.

    “Pelapor memarkirkan kendaraannya merk Yamaha R15 Nomor Polisi KH 6323 KI warna Abu-Abu dengan posisi dikunci setang,” ujar Samsu.

    Kemudian korban masuk ke dalam rumah dan tidur.

    Keesokan harinya, Selasa (28/12/2021), sekitar pukul 05.00 Wita, Ds bangun tidur dan melihat di depan rumah sepeda motor milik sudah hilang tidak ada lagi di tempatnya.

    “DS langsung melaporkan kejadian curanmor tersebut ke Polsek Murung Pudak dan atas kejadian tersebut ia mengalami kerugian Rp 25 juta,” ujar Kapolsek Murung Pudak.

    “Berdasarkan keterangan pelapor dan beberapa saksi, kita mendapatkan informasi yang cukup untuk melakukan penyelidikan,” kata AKP Samsu Suargana.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI