WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menetapkan Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3.
Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.
Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Pasar Rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
Mall akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
Bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.







