Macan Barbar Kembali Kandangkan Pria Miliki Belati Tanpa Izin

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARUMacan Barbar dipimpin Aiptu Deden A Lesmana kembali mengamankan pria memiliki belati saat menggelar hunting system di Jalan Jurusan Pelaihari Km 20 Kelurahan Landasan Ulin Barat Liang Anggang Banjarbaru sekitar pukul 17.30 Wita, Senin (7/2/2022) kemarin.

    Kapolsek Liang Anggang, Akp Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang, Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, tim Opsnal Polsek Liang Anggang melihat seorang pria yang gelagatnya mencurigakan, kemudian melakukan pemeriksaan identitas diri dan penggeledahan yang mana saat dibuka di dalam tas selempang yang dipakainya terdapat satu bilah senjata tajam jenis belati dengan panjang kurang lebih 10 senti meter.

    “Saat ditanyakan izin yang sah tidak ada dan tersangka mengakui bahwa sajam tersebut miliknya, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut,” katanya, Selasa (8/2/2022).

    Pria bernama Maserani (37) itu dijerat atas Kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

    Barang bukti yang diamankan dari warga Jalan  A Yani Km 20 Rt.009 Rw.003 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru itu berupa senjata tajam jenis belati dengan gagang dari kayu warna coklat tua beserta kumpang terbuat dr kayu warna cokelat panjang 10 sentimeter.  (Has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Air Leding di Sebagian Banjarbaru Mati 12 Jam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI