Pertama, harus dinasihati terlebih dahulu.
Kedua, pisah sementara.
“Baru memukul, itu pun juga harus dalam kondisi terukur. Sekarang ini pelaku melakukan pemukulan bukan untuk memperbaiki hubungan tapi untuk melampiaskan emosi,” ucapnya.
“Bila membuka kasus KDRT itu dianggap aib, apalagi melakukannya. Jadi itu yang ingin saya katakan bahwa kita harus melihatnya dari situ.” (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal