WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tim gabungan Unit Jatanras Polres Tabalong, Polsek JaroAnggota Polsek Bintang Ara dan Polsek Murung Pudak, Jumat (4/2/2022), berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (2).
Pelaku diketahui berinisial S, sedangkan korbannya adalah EJ (31).
Pelaku S merupakan warga Desa Nalui RT 07 Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP, mengungkapkan bahwa pada Selasa 1 Februari 2022 telah terjadi perbuatan pidana pencurian dengan kekerasan terhadap seorang PSK berinisal EJ (31) yang juga sebagai penjaga warung malam di Jalan Pertamina RT.06 Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
“Berdasarkan keterangan dari korban EJ, pada Hari Selasa 1 Februari 2022 jam 11.00 Wita pelaku datang ke warungnya dan minta dilayani di kamar,” lanjut Kapolsek.
Di saat keduanya sedang melakukan hubungan intim, terjadi pertengkaran hingga berujung penganiayaan.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Tabalong dan Akibat perbuatannya EJ terancam kurungan paling lama 9 Tahun Penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi