WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Penyanyi Ashanty mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).
Istri musisi Anang Hermansyah itu turun dari mobil Alphard pukul 13.49 WIB.
“Agendanya dipanggil, karena kan laporan aku Alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku,” ucap Ashanty saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Saat ditanya mengenai laporan apa, Ashanty mengatakan kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Laporan yang kemarin itu lho, kasus yang sudah lama, yang pencemaran nama baik. Insya Allah katanya hari ini sudah jadi tersangka,” ujar Ashanty.
Sebagai informasi, Ashanty sempat melaporkan Martin Pratiwi ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019 atas kasus pencemaran nama baik.
Laporan itu Ashanty layangkan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto memutuskan bahwa Ashanty tidak terbukti bersalah atas gugatan Martin Pratiwi mengenai wanprestasi.
Perseteruan Ashanty dan Martin Pratiwi bermula dari bisnis skincare yang dijalani keduanya sebagai mitra.
Martin mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas kasus wanprestasi dan meminta ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.
Persidangan akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto karena Martin Pratiwi berdomisili di Purwokerto.
Tak hanya itu saja, Martin Pratiwi juga pernah melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada Juli 2020 lalu atas dugaan penipuan dan penggelapan. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal