WARTABANJAR.COM, KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Jl Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Selasa (1/2/2022) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti SIK MSi, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Subandi SH MM, membenarkan penangkapkan tersebut.
“Ya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku yaitu SN (52) warga Jl Haryono MT, Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan,” jelas Kasat.
Kasat menjelaskan, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,02 gram (plastik dan kristal), satu buah gawai merk Xiaomi warna hitam, satu satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.
“Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas guna mengikuti rangkaian penyelidikan, untuk mencari asal narkoba yang dimilikinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat di akhir pembicaraan. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi