WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Edy Mulyadi juga langsung ditangkap dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, menjelaskan selain menetapkan Edy sebagai tersangka, kepolisian juga menyita barang bukti.
“Dilakukan penyitaan terhadap akun YouTube dengan nama Bang Edy Channel,” jelas Karo Penmas, Senin (31/1/2022).
Sejauh ini penyidik baru menyita akun YouTube tersebut. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 55 saksi.
“Sebanyak 37 orang saksi dan ada 18 orang ahli yang diambil keterangan oleh penyidik,” jelas Jenderal Bintang Satu itu.
Diketahui bahwa akun YouTube Edy Mulyadi dibuat sejak 2015 dan memiliki 215 ribu subscriber serta sudah mengunggah 853 video.
Dalam akun itu juga, Edy sempat melakukan klarifikasi atas ucapannya yang viral.
Pengacara Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, mengatakan bahwa tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan Edy Mulyadi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Seteah ditetapkan sebagai tersangka, Edy ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri pada Senin (31/1) malam. Hal ini berkaitan dengan kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi bohong atau hoaks yang menimpa Edy.
“Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku (KUHAP),” tulis Damai dalam pernyataan resmi, Selasa (1/2). (edj/berbagai sumber)