“Sedangkan alternatif dakwaan kedua, terdakwa Joddy telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dan kedua melanggar pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata JPU di PN Jombang, Kamis (27/1).
Menanggapi dakwaan tersebut, Joddy pun mengaku tak keberatan. Majelis hakim lalu menyatakan persidangan dapat dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi, lantaran Joddy tak mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Sebelum mendengar dakwaan, Joddy hanya terlihat mendapat pengawalan dari dua petugas Kejaksaan Negeri Jombang. Sedangkan meja dari kuasa hukum terlihat kosong. Ia tak didampingi seorang pengacara pun.
Hal itu membuat, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan yang membuka persidangan pun mempertanyakan soal kuasa hukum terdakwa Joddy.
Bambang lalu menawarkan pada Joddy, apakah ia bersedia didampingi oleh kuasa hukum secara gratis dari pengadilan. Meski sempat ragu, Joddy pun menerima tawaran tersebut.
PN Jombang lalu menunjuk Pengacara Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Jombang Eko Wahyudi untuk mendampingi Joddy. Ia mengaku baru menerima penunjukan setelah dakwaan terdakwa dibacakan, berikutnya ia pun akan berkoordinasi dengan kliennya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi