“Kondisi tersebut juga sudah dilaporkan ke kementerian Perdagangan, juga sudah disampaikan ke berbagai pihak terkait agar lebih bijak dalam menyikapi masa transisi ini, artinya konsumen bisa mendapatkan harga murah dan pelaku usaha tidak dirugikan,” ujar Birhasani.
Di sisi lain, Birhasani juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi borong, karena kebijakan satu harga Rp14.000/liter bukan harga promo, melainkan subsidi selama enam bulan yang mungkin saja akan diperpanjang.
“Di masa transisi berlakunya minyak goreng satu harga di pasar tradisional ini Pemerintah Provinsi Kalsel bekerja sama dengan kabupaten/kota dan produsen tetap melakukan operasi pasar hingga 13 kabupaten/kota,” kata Birhasani.(aqu)
Editor Restu