Pembangunan Pasar Batuah Banjarmasin Ditolak Warga, Subhan Sebut Bangunan di Atas Tanah Milik Pemko Banjarmasin Boleh Dipungut Pajak

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Rencana pembangunan Pasar Batuah di Kota Banjarmasin, mendapatkan aksi penolakan dari penghuni pasar tersebut karena pasar itu tidak hanya tempat berdagang tetapi juga digunakan sebagai pemukiman.

    Bahkan, Pemerintah Kota Banjarmasin memungut pajak tersebut.

    Dipungutnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kota Banjarmasin tersebut, mendapatkan penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Subhan Noor Yaumil, Kamis (27/1/2022).

    “Untuk penarikan pungutan PBB diperbolehkan, asalkan berupa bangunan pemukiman atau rumah dinas, seperti rumah dinas pemerintah serta lainnya,” ungkap Subhan.

    Begitu juga, lanjutnya, untuk lahan Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah beralih fungsi menjadi lahan pemukiman, diperbolehkan dipungut PBB tersebut.

    Bangunan yang tidak boleh dipungut PBB-nya adalah perkantoran seperti kantor Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kota Banjarmasin, kantor polisi, dan sejenisnya.

    “Selama bangunan tersebut bukan kantor maka masih boleh dilakukan pungutan PBB,” ucapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Subhan juga menjelaskan bahwa Bakeuda Kota Banjarmasin telah menelusuri kepemilikan lahan Pasar Batuah tersebut.

    Hasilnya, ternyata lahan Pasar Batuah memang milik Pemerintah Kota Banjarmasin.

    “Kami tidak mengetahui mengapa lahan tersebut bisa beralihfungsi menjadi lahan pemukiman,” sambungnya.

    Seperti diketahui, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan Kota Banjarmasin, pada tahun 2022 ini akan melakukan pembangunan Pasar Batuah tersebut namun ditolak oleh penghuninya.

    Baca Juga :   Unit Patroli Sat Samapta Polres Banjarbaru Cek Debit Air Sungai Kemuning

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI