“Masyarakatdapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha di www.bappebti.go.id. Sedangkan para pelaku usaha diharapkan dapat mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 TentangPerdagangan Berjangka Komoditi,”ungkap Wisnu.
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan PenindakanBappebti, Aldison, menambahkan, kegiatan pengamanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan. (edj)
Editor: Erna Djedi