WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tim Gabungan Jatanras Polres Tabalong, Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Polsek Murung Pudak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP, melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MRF, Kamsi (27/1/2022).
MRF ditangkap atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor dengan pemberatan.
Kapolsek Murung Pudak, AKP Samsu Suargana SAP, menjelaskan peristiwa penggelapan ini terjadi pada Senin 13 September 2021 sekitar pukul 08:00 Wita.
Pelapor berinisial S datang ke ruang pelayanan Polsek Murung Pudak melaporkan peristiwa ini.
Setelah mendapatkan keterangan yang lengkap baik dari pelapor dan keterangan saksi saksi, langsung ditidaklanjuti jajaran Polsek Murung Pudak.
“Tindak Pidana Penggelapan satu unit sepeda motor ini terjadi di Jalan Jend. A Yani Kelurahan Mabuun (Kantor Denso) Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan,” jelas Kapolsek
Berdasarkan keterangan S bahwa pada hari Senin 13 September 2021 sekira Jam 08:00 Wita, MRF diminta untuk menyerahkan satu sepeda motor milik S yang dipakainya.
Namun meski sudah diminta, MRF tidak kunjung mengembalikan.
Merasa MRF tidak ada itikad baik untuk mengembalikan motor tersebut, S kemudian melapor ke Polsek Murung Pudak.
“Terlapor juga diketahui melarikan diri dan tidak bisa lagi dihubungi via telepon atau lost contact,” jelas AKP Samsu.
MRF berhasil berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jangkung Rt 04, Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.