WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Setelah melakukan pengintaian terhadap tumpukan buah sawit di kebun masyarakat yang diduga dari buah perusaaan, S dan MA tertangkap tangan ternyata buah sawit tersebut milik Sinarmas PT Smart Tbk.
Seorang pelaku S mengakui bahwa buah sawit tersebut milik perusahaan. Adapun jumlah tandan buah sawit tersebut sebanyak 44 tandan atau sekitar 1,1 ton. Namun baru sekali timbang dengan menggunakan timbangan dacing, dengan berat kurang lebih 100 kg, kemudian pihak perusahaan mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Polsek kelumpang hulu guna proses lebih lanjut, Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 3.300.000.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasi Humas Polres Kotabaru, Ipda Agus Riyanto mengatakan, kejadiannya di Pringgan blok K56 Divisi III Sungai Cantung Estate Desa Karang payau Kecamatan kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru sekitar pukul 14.00 Wita pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Kedua pelaku masing-masing S (24) warga Desa Karang Payau Kecamatan Kelumpang Hulu Kotabaru dan MA (32) warga Desa Karang Payau RT 5 Kecamatan Kelumpang Hulu Kabupaten Kotabaru.
“Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP,” imbuh Ipda Agus Riyanto, Kamis (27/1/2022). (has)
Editor : Hasby