WARTABANJAR.COM, BOGOR – Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Rumah tersebut diduga memproduksi obat-obatan keras ilegal di Kampung Pabuaran dekat Simpang Cikaret, Cibinong, Bogor.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa rumah yang dijadikan sebagai produksi obat illegal tersebut digerebek pada 25 Januari 2022 kemarin.
Brigjen Pol. Krisno Halomoan Siregar mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil meringkus enam orang tersangka berinisial IW, WD, YN, AR, MS, BD, dan mengamankan dua penjaga toko BD dan F.
“TKP di sebuah warung daerah Sawangan Kota Depok dan di Ruko LMC Nomor 122 Cibinong, Bogor, Jawa Barat,” terang Jenderal Bintang Satu, Rabu (26/1/2022).
Aparat Kepolisian menangkap tersangka IW yang merupakan distributor dan pengendali obat-obat keras ilegal di sebuah warung daerah Sawangan, Kota Depok.
Sosok IW terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap peredaran gelap obat-obat keras di wilayah Jabodetabek.






