Tok! Pemerintah, DPR, dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Digelar Rabu 14 Februari 2024

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilihan umum (pemilu) sepakat bahwa penyelenggaraan pemungutan suara pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

    Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat terkait Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 yang digelar di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (24/01/2022).

    Agenda itu diikuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

    “Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

    Doli menyatakan, tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 akan ditetapkan setelah dilaksanakan pendalaman lebih lanjut oleh DPR RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.

    “Setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang tentu ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari. “Kami kira dari pemerintah sependapat tanggal 14 Februari,” ujar Tito.

    Menurutnya, tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya akan digelar pada bulan November.

    Baca Juga :   Bukan Robot Canggih, Pencarian Korban Gempa Myanmar Gunakan Kecoa!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI