Diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) oleh anggota Polresta Banjarmasin mendapat perhatian dari Kapolresta Banjarmasin yang baru, Kombes Sabana Atmojo Martosumito.
Melalui sosial media pribadinya, Kapolresta menyampaikan permohonan maaf di akun mahasiswi korban pemerkosaan.
Dalam permintaan maafnya, Sabana mengutuk perbuatan yang dilakukan mantan personelnya tersebut.
“Saya KBP SABANA ATMOJO.SIK.MH..Saya Kapolresta Bjm yg baru, sejak tgl 5 januari 2022 kmren dilantik..saya atas nama Polresta Banjarmasin meminta maaf terhadap perlakuan yg dilakukan oleh mantan pers saya…yg berbuat jahat thd adek..dan perlu diketahui saya sangat mengutuk keras perbuatan keji tsb..,” tulis Sabana, Selasa (25/1/2022), wartabanjar.com melansir liputan6.com.
Kapolresta juga menyebutkan yang bersangkutan sudah disidang kode etik.
“YBS saat ini sudah disidang Kode Etik Polri dan keputusannya adalah PTDH yaitu Pemberhentian Dengan Tidak Hormat sejak Desember 2021…dan utk hukum pidana diserahkan kepada sidang peradilan umum…utk adek jika perlu penjelasan bisa ke kantor beraudiensi dengan sya…sekali lagi saya atas nama instansi saya dan pribadi meminta maaf kepada adek…dan kami tidak main main thd anggota yg melanggar aturan ….smoga kita semua dalam lindungan Allah SWT….amin amin amin…,” ujar Kapolresta. (edj)
Editor: Erna Djedi