WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Perindustrian mengusulkan kenaikan domestic market obligation (DMO) perusahaan batu bara menjadi 30 persen hingga 35 persen, dari yang saat ini 25 persen.
Permintaan itu, menyusulKetersediaan dan mahalnya harga batu bara masih membayangi industri semen dan pupuk dalam negeri.
Selain itu, untuk mengatasi kenaikan harga batu bara yang tak terkendali, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam, meminta penerapan harga khusus untuk industri semen dan pupuk agar diperpanjang.
Kebijakan itu sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.206/2021 tentang harga jual batu bara untuk pemenuhan bahan baku industri semen dan pupuk, ditetapkan sebesar US$90 per metrik ton free on board.
Berlaku sejak 1 November 2021, harga khusus itu ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2022.
“Mudah-mudahan Keputusan Menteri ESDM dapat terbit awal Maret 2022 sebelum pabrikan melakukan perpanjangan kontrak pembelian batu bara,” kata Khayam dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (25/11/2021), melansir Bisnis.com.
Dia menerangkan saat ini saja harga khusus batu bara itu belum dirasakan oleh semua pabrikan semen.
Dalam catatan Kemenperin, beberapa pabrikan yang telah mendapat harga khusus batu bara antara lain Semen Padang, Semen Tonasa, Solusi Bangun Indonesia, Semen Gresik, dan Semen Bosowa.
Sebaliknya, perusahaan yang belum mendapatkan harga sesuai skema Kepmen antara lain pabrik Indocement Tunggal Prakasa, Cemindo Gemilang, Sinar Tambang Artha Lestari, Semen Imasco Asiatic, Semen Jawa, dan Juishin.