Kakorlantas Polri Tunggu Kajian Kecelakaan di Rapak Balikpapan, Ini Ancaman Hukum Terhadap M Ali


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kecelakaan maut truk kontainer menewaskan empat orang terjadi di Simpang Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Jumat (21/1/2022) lalu.

    Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Drs. Firman Shantyabudi MSi, mengatakan pihaknya akan menunggu kajian terlebih dahulu untuk selanjutnya membuat rekomendasi revisi sejumlah aturan.

    “Tunggu hasil kajian dulu, harus obyektif.

    Rekomendasi bisa mencakup banyak hal termasuk bila diperlukan revisi-revisi aturan. Semoga rekomendasi bisa ditindaklanjuti juga natinya,” jelas Kakorlantas Polri.

    Kakorlantas Polri memastikan akan ada analisis dan evaluasi (anev) yang dilakukan Polri.

    Dalam hal ini Korlantas, buntut dari kecelakaan maut tersebut.

    Kakorlantas Polri berharap, nantinya rekomendasi yang diajukan bisa menjadi solusi dan mencegah peristiwa kecelakaan serupa terulang kembali.

    “Semua pasti akan ada dilaksanakan anev secara terkoordinasi. Sebuah peristiwa kecelakaan lalulintas pasti akan kita pelajari untuk diperoleh hal-hal yang menjadi sebab itu terjadi,” jelas Kakorlantas Polri.

    “Dengan demikian, diharapkan akan ada rekomendasi-rekomendasi yang bisa diajukan untuk solusi mencegah laka lantas,” tambah Kakorlantas Polri.

    Diberitakan sebelumnya, sebuah truk tronton menabrak 20 kendaraan dengan rincian 14 sepeda motor dan 6 mobil pada Jumat (21/1) pagi.

    Sopir truk tronton yang menjadi penyebab kecelakaan maut itu, M. Ali, telah diamankan di Polresta Balikpapan dan ditetapkan sebagai tersangka.

    Sebanyak empat orang meninggal dunia dan puluhan orang lainnya luka-luka.

    Baca Juga :   7 Mayat Mengapung di Kali Bekasi Viral, Diduga Remaja Tawuran

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI