Muji menerangkan bahwa ia mendapatkan kontak telepon pelapor dari rekannya, FS.
Kemudian Muji menawarkan penjualan BBM jenis solar sejumlah 10 ribu liter dengan harga 9 ribu/liter.
Dikarenakan pelapor tidak pernah dan tidak mengerti tentang jual beli BBM jenis solar, maka ia pun menawarkan kepada salah satu rekannya yang kebetulan bertamu di rumah.
Mendengar penawaran penjualan BBM jenis solar tersebut, rekannya ini kembali menawarkan lagi penjualan BBM jenis solar kepada orang lain, yang kemudian menjadi korban.
Korban ini bersedia membeli BBM jenis solar jika seharga Rp 8.500 per liter.
Sore harinya pelapor menyampaikan kepada Muji bahwa rekannya (korban) bersedia beli BBM seharga Rp 8.500/liter dan mereka pun bertemu di depan hotel yang ada di Mabuun yang dilanjutkan ke rumah pelapor.
Tidak lama kemudian Muji ditelepon oleh sopir pengangkut BBM solar yang mengatakan bahwa sudah sampai di Obor Mabuun.
Sehingga Muji bersama pelapor menemui sopir pengangkut BBM.
Setelah itu, pelapor menelpon rekannya (korban) tujuannya memberikan informasi bahwa mobil pengangkut BBM dari Banjarmasin telah tiba di Tabalong.
Kemudian korban tiba di Obor Mabuun dan ada kesepekatan antara korban dan Muji membeli BBM jenis solar seharga Rp 8.500 /liter sejumlah 10 ribu liter tersebut.
Selanjutnya mereka secara bersama-sama menuju ke sebuah workshop alat berat yang berada di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.
Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar Rp 85 juta kepada pelapor melalui rekening istri pelapor.