WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pria usia 38 tahun inisial R dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kini dirinya mendekam dibalik jeruji besi kandang Macan Barbar, Polsek Liang Anggang Banjarbaru Kalimantan Selatan.
Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana dibackup Tim Macan Kalsel menyelidiki pencurian yang terjadi sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis (20/1/2022). Tak butuh waktu lama, pada hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wita R ditangkap tim gabungan saat melintas di Jalan Sungai Bilu Banjarmasin.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi mengatakan, barang bukti dan pelaku lainnya, selanjutnya pelaku diamankan ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba dari pengakuannya untuk sementara beraksi di wilayah hukum Polres Batola sebanyak dua TKP dan wilayah hukum Polsek Liang Anggang sebanyak empat TKP,” kata Aiptu Kardi Gunadi, Jumat (21/1/2022).
Lanjutnya, pelaku beraksi bersama salah satu temannya akrab disapa amank yang saat ini masih dalam pengejaran.
Modus pelaku yang merupakan warga Jalan Sungai Andai Gang SMPN 27 Kota Banjarmasin itu mengincar rumah kosong dan mencongkel bagian pintu atau jendela dengan menggunakan obeng dan linggis. (has)
Editor : Hasby