“Merujuk pada Pasal 131, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain, ” jelas Kasat Lantas.
Bukan hanya itu, langka penindakan ini juga untuk meminimalisir aksi balap liar terjadi di Kota Banjarmasin.
“Jadi kita sering menerima laporan aksi balap liar dan diduga pelaku sebelum menggelar aksinya berkumpul di jalan bahu jalan, ” tutup Kasat Lantas. (edj)
Editor: Erna Djedi