WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Sekarang pemerintah sedang menjalankan program vaksinasi booster atau vaksin ketiga untuk mencegah merebaknya COVID-19.
Sebagai aturannya, ada jarak antara vaksin kedua dan ketiga sesuai dengan anjuran medis.
Lantas, berapa lamakah jarak antara vaksin kedua dan ketiga?
Vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari lalu menyasar kelompok usia 18 tahun ke atas dengan lansia dan pengidap imunokompromais menjadi prioritas.
Jarak vaksin kedua dan ketiga sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan yang menjadi syarat penerima vaksin.
Berikut ini ketentuannya:
Syarat Penerima Vaksin:
1. Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi
2. Berusia 18 tahun ke atas
3. Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya
4. Prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais
5. Lolos skrining vaksinasi booster
6. Hanya yang mendapat e-tiket dari PeduliLindungi yang diizinkan mengikuti program vaksinasi booster.
7. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celsius
8. Tekanan darah normal tidak lebih dari 140/90 mmHg
9. Tidak memiliki gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, atau penerima transfusi darah yang sedang dalam tahap pengobatan
10. Tidak memiliki penyakit autoimun, atau penyakit autoimunnya sudah terkontrol
11. Tidak sedang dalam pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi
12. Tidak memiliki penyakit penyerta, seperti gangguan hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroid, dan ginjal yang tidak terkontrol
13. Tidak memiliki penyakit asma berat yang tidak terkontrol
14. Sementara itu syarat untuk ibu hamil kurang lebih sama seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja dalam tahapan skrining ada beberapa poin tambahan seperti usia kehamilan lebih dari 13 minggu dan bebas keluhan preeklampsia (kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, tekanan darah tinggi).
Jarak Vaksin Kedua dan Ketiga