Tim Akreditasi
Pembentukan tim akreditasi LPH merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
PP tersebut mengatur bahwa dalam melakukan akreditasi LPH, BPJPH juga membentuk tim akreditasi LPH.
Tim ini terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Pelaksana. Dewan Pengarah Akreditasi terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
Dewan Pelaksana terdiri atas ketua dan para anggota. Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Akreditasi LPH, ditetapkan sekretariat.
“Tim Akreditasi LPH ini melibatkan unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan produk,” tutur Aqil.
Keberadaan tim ini sangat penting untuk memastikan pelaksanaan akreditasi LPH sesuai amanat regulasi.
Tim ini bertugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, serta melaksanakan akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria akreditasi LPH.
Aqil Irham terus mendorong berdirinya lebih banyak LPH di Indonesia. Tujuannya agar semakin banyak pelaku usaha yang menjalankan kewajiban sertifikasi halal. (edj)
Editor: Erna Djedi