WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan investasi ileggal modal Alkes di Jakarta, Tangerang dan Bekasi.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa dia melakukan investasi kepada tersangka VA. Dia (VA) menggugah di story WA terkait penawaran investasi Sunmod Alkes. Tersangka mengajak teman dan koleganya untuk membantu memberikan modal dalam rangka pengadaan barang di Dinkes dan Dikbud, ” terang Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/01/22).
Dirtipideksus Bareskrim Polri mengatakan investasi bodong tersebut sudah dijalankan sejak sejak tahun 2020.
Keempat tersangka yang berhasil dibekuk yakni VA, BS, DR dan DA.
Akibat aksi para pelaku, total kerugian yang dialami korban mencapai setengah triliun rupiah.





