Hal tersebut diketahui dari situs resmi IKN, ikn.go.id. Dari situs tersebut juga diketahui selain APBN, proyek ibu kota baru juga akan menggunakan pendanaan dari skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), swasta, dan BUMN. Porsi pendanaan dari tiga sumber itu mencapai 46,5 persen.
Meskipun demikian, saat diakses kembali pada Senin (17/1/2022) malam, situs resmi IKN tersebut mengalami perubahan penjelasan mengenai pembiayaan IKN.
Yaitu, skema pembiayaan diutamakan adanya peran swasta melalui kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebesar Rp252,5 triliun (54,2 persen) serta investasi swasta dan BUMN/D (secara langsung) sebesar Rp123,2 triliun (26,,4 persen) dari total kebutuhan pembiayaan pembangunan fisik IKN. Selebihnya adalah pembiayaan dari APBN.
Junimart juga mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) akan diproses dalam pengambilan keputusan Tingkat II (penetapan menjadi UU) Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) hari ini.
Dia menyebutkan, pengambilan keputusan RUU IKN digelar dalam Rapat Paripurna DPR pukul 10.00 WIB.
Pengambilan keputusan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR tersebut, jelas dia, akan memberikan persetujuan RUU IKN disahkan menjadi undang-undang. (edj)
Editor: Erna Djedi