Pembangunan IKN Baru Tidak Akan Bebani APBN, Hari Ini DPR RI Akan Putuskan RUU

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Junimart Girsang, menegaskan pembangunan IKN di Kalimantan Timur tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Sehingga, kalau disebutkan jumlah nominal alokasi APBN untuk pembangunan IKN tersebut, ia menegaskan pembangunan IKN tidak akan pernah membebani APBN.

    “Artinya apa? Bukan berarti APBN tidak ada mengeluarkan anggaran, tapi sifatnya hanya melengkapinya saja,” ujar Junimart saat ditemui Parlementaria di sela-sela Rapat Kerja Pansus RUU IKN dengan pemerintah di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (17/1/2022).

    Di sisi lain, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini meyakini pemerintah sudah punya solusi untuk mencari alokasi anggaran untuk pembangunan IKN ini.

    Karena itu, terkait aturan pembiayaan ini akan dituangkan dalam RUU IKN dan akan dilanjutkan aturannya dalam Perpres untuk lebih detail.

    “Namun, yang pasti semester I tahun 2024, IKN sudah pindah ke Kalimantan Timur di Penajam Paser Utara tersebut,” tambah Junimart dilansir laman DPR RI.

    Karena itu, ia meyakini meskipun kasus Covid-19 varian Omicron, saat ini masih merebak dan membutuhkan pembiayaan yang tak sedikit, namun hal itu tidak akan mengganggu alokasi pembiayaan untuk IKN tersebut.

    “Tidak ada hubungan dengan IKN. Tapi, saya tegaskan bahwa untuk proses IKN sampai kepada saat ini tidak ada beban yang diambil dari APBN,” katanya.

    Diketahui, awalnya porsi APBN untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru naik menjadi 53,5 persen.

    Baca Juga :   KPU Nyatakan Proses Pilgub Bengkulu Jalan Terus

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI