Terkait Nafkah, Istri Bisa Gugat Suami Tanpa Ajukan Gugatan Cerai

    Dalam hal gugatan nafkah dapat dilakukan tanpa mengajukan gugatan cerai. Artinya tanpa adanya gugatan cerai pun, gugatan nafkah sebagai kewajiban suami dapat dilakukan.

    Namun hal tersebut perlu diingat sebelum mengajukan gugatan nafkah, istri harus bisa melakukan pembuktian mengenai berapa jumlah penghasilan suami dan berapa nafkah yang layak diberikan untuk istri dan anak.

    Selain itu dalam hal laporan pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) menyebutkan setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

    Ancaman hukuman bagi yang melanggar pasal tersebut yaitu sebagaimana dalam Pasal 49 huruf a UU KDRT menyebutkan diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 15 juta.

    Dari uraian tersebut sebenarnya ada hak istri dan anak untuk menuntut suami agar melaksanakan kewajibannya sebagai kepala rumah tangga khususnya mengenai nafkah dan pemeliharaan terhadap istri dan anak. (*)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Banjir Capai 40 Cm, Bhabinkamtibmas dan Lurah Pemurus Dalam Gerak Cepat Pantau Warga!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI