Plt Bupati HSU Minta Pengawalan BPKP, Ini Tujuannya
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Plt Bupati Hulu Sungai Utara, Husairi Abdi minta pengawalan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar roda pemerintahan di HSU tetap berjalan. Kasus yang dialami Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid memberikan dampak besar terhadap jalannya pemerintahan.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Plt Kepala Dinas PU HSU bersama beberapa pihak swasta. Kemudian mendalami kasusnya hingga menjadikan Abdul Wahid sebagai tersangka.
Lembaga Anti Rasuah itu juga menentapkan Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang saat ini sedang didalami oleh KPK.
“Koordinasi antar SKPD tidak efektif, semangat kerja ASN rendah, dan pelaksanaan program pembangunan tidak berjalan setelah kasus tersebut,” kata Husairi.
Hal tersebut disampaikan Jum’at (14/1/2022) ketika berkunjung ke Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan yang diterima langsung oleh Rudy M. Harahap, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
Husairi didampingi pejabat dari Inspektorat, BPKAD, dan Bappelitbang. Tujuan kunjungan adalah menjalin sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten HSU dengan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan.
“Kami meminta bantuan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan mengawal agar pelaksanaan program pembangunan daerah dapat berjalan,” jelas Husairi.
Menanggapi hal tersebut, Rudy menyambut baik dan siap bersinergi dengan Pemkab HSU dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan melayani masyarakat.
“BPKP turut prihatin dengan penangkapan Bupati HSU oleh KPK. Kami telah memikirkan beberapa perbaikan yang harus dilakukan agar kejadian tersebut tidak terulang,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudy menyarankan penyusunan rencana aksi yang jelas agar kejadian OTT oleh KPK atau APH lainnya tidak terulang serta pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan.
“Rencana aksi berupa strategi peningkatan efektivitas birokrasi dengan mereposisi sekretaris daerah, seleksi JPT yang ketat, dan memberhentikan pegawai kontrak yang diangkat karena kepentingan politik,” ujar Rudy.